Header Kemenag Purbalingga KUA Bojongsari
PENGUMUMAN RELOKASI OPERASIONAL: Sehubungan pelaksanaan program renovasi total gedung utama Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, untuk sementara waktu seluruh pusat pelayanan administrasi dialihkan ke gedung MTs Ma'arif NU Bojongsari demi kenyamanan publik bersama.
Gedung KUA Bojongsari

Visi dan Misi Resmi (Berdasarkan PMA No. 24 Tahun 2024)

VISI

"Kantor Urusan Agama yang Profesional dan Andal dalam Membangun Masyarakat yang Saleh, Moderat, dan Unggul untuk Mewujudkan Bojongsari Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong"

MISI

  • 1. Meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan pencatatan nikah dan rujuk.
  • 2. Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama.
  • 3. Meningkatkan pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah.
  • 4. Meningkatkan pelayanan bimbingan kemasjidan, zakat, dan wakaf.
  • 5. Meningkatkan pelayanan konsultasi syariah dan bimbingan dan penerangan agama Islam.
  • 6. Meningkatkan pengelolaan data dan informasi keagamaan.
  • 7. Memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam pemberian pelayanan.

Bagan Struktur Organisasi KUA Bojongsari

Bagan Struktur Organisasi KUA Kecamatan Bojongsari
Aparatur Utama Kantor:
  • Kepala KUA: H. MUTHOHIR, S.Pd.I (NIP: 197206131993031003)
  • Petugas Tata Usaha: SUNARYO (NIP: 198307062025211015)
  • Tim Fungsional: Nasrudin S.Ag, Ismaiel Khasan S.H, Thofikkur Rokhman S.Ag, Dariman S.H, Tohar SE, Siti Rofiqoh S.Sos.I, Sabrina Rizqi Amalia S.Sos, Puji Astuti, Slamet Suharwo, Misdar Masdarudin Akhmad, Sulastri, Ajianto, Nazarudin Latif.

8 Fungsi & Fitur Layanan Utama

1 Pernikahan & Rujuk

Pelayanan, pengawasan, pencatatan, serta pelaporan pelaksanaan akad nikah dan rujuk di wilayah kerja kecamatan.

  • Pendaftaran Nikah Online via SIMKAH
  • Pemeriksaan Berkas & Dokumen Pernikahan (NB)
  • Pelaksanaan Akad di Balai Nikah atau Luar Kantor

2 Keluarga Sakinah

Penyelenggaraan bimbingan, pembinaan, serta edukasi berkelanjutan untuk mewujudkan ketahanan keluarga ke tingkat sakinah.

  • Kursus Calon Pengantin (Bimwin) Mandiri & Kelompok
  • Konseling Mediasi Problematika Rumah Tangga
  • Pembinaan Kader Penggerak Keluarga Sakinah

3 Bimbingan Kemasjidan

Fasilitasi pembinaan manajemen pengelolaan kemakmuran masjid (Idarah, Imarah, Walayah) serta administrasi ketakmiran.

  • Rekomendasi Pendirian & Sertifikasi ID Masjid/Musholla
  • Pembinaan Kompetensi Manajemen Pegawai Takmir
  • Pemberdayaan Ekonomi Keumatan Berbasis Masjid

4 Konsultasi Syariah

Pelayanan bimbingan konsultasi keagamaan formal mengenai hukum-hukum syariat Islam secara inklusif kepada masyarakat.

  • Konsultasi Hukum Waris & Pembagian Ahli Waris
  • Penentuan akurasi kalibrasi arah kiblat berkala
  • Fatwa fatwa praktis keagamaan sehari-hari

5 Penerangan Agama Islam

Pelaksanaan koordinasi bimbingan kepenyuluhan keagamaan, penguatan kerukunan, serta penyiaran nilai moderasi beragama.

  • Penyuluhan Kelompok Binaan dan Majelis Taklim
  • Kampanye Gerakan Penguatan Moderasi Beragama
  • Pencegahan Paham Radikal & Aliran Menyimpang

6 Zakat & Wakaf

Pelayanan fasilitasi legalitas administrasi perwakafan tanah milik umat serta standarisasi lembaga pengelolaan zakat.

  • Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW/APAIW) resmi
  • Pendampingan Sertifikasi Tanah Wakaf ke BPN
  • Koordinasi Optimalisasi UPZ (Unit Pengumpul Zakat)

7 Informasi Keagamaan

Penyediaan pelayanan data sektoral keagamaan serta integrasi sistem teknologi informasi informasi publik lokal.

  • Update Data Rumah Ibadah & Tokoh Agama
  • Publikasi Produk Hukum & Informasi Kemenag
  • Pelayanan Informasi Terpadu Berbasis Digital

8 Tata Usaha & RT

Pelaksanaan urusan ketatausahaan, surat menyurat resmi, kearsipan dinas, kepegawaian internal, dan keuangan.

  • Pelayanan Legalisir Buku Nikah Fisik
  • Penerbitan Surat Keterangan Rekomendasi Resmi
  • Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satker

Alur Layanan Kantor Urusan Agama

Alur Pelayanan
1. Tamu Datang

Penerima layanan datang ke meja layanan. Isi formulir yang diperlukan dan serahkan dokumen pendukung.

2. Front Office

Pelayan menyambut penerima layanan. Permintaan layanan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

3. Pemrosesan Layanan

Petugas memproses layanan sesuai permintaan penerima layanan dengan cepat dan tanggap.

4. Ruang Tunggu

Penerima layanan menunggu hasil pemrosesan di ruang tunggu yang telah disediakan nyaman.

5. Tindak Lanjut

Petugas memberikan dan menjelaskan hasil dokumen yang akan diserahkan. Diperiksa untuk kelengkapan.

6. Layanan Selesai

Petugas menjelaskan kebutuhan informasi lebih lanjut. Penerima layanan mengisi buku tamu dan survey online.

Hubungi Layanan Konsultasi Cepat (Online)

🟢 Halo KUA Bojongsari: 0851-8506-3501 (Chat Only)

Jam Operasional Layanan: Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB | Jumat: 07:30 - 16:30 WIB
Kontak Telepon Kantor: (0281) 6596934 | Email Resmi: kuabojongsari.pbg@gmail.com

Hubungi Langsung via WhatsApp Petugas

📍 Peta Lokasi Kantor Sementara